Pemerintah Desa Jatisari melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 kepada masyarakat penerima manfaat yang bertempat di Kantor Desa Jatisari.
Pada tahun 2026, Pemerintah Desa Jatisari menetapkan sebanyak 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima BLT Dana Desa. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyaluran Tahap I (satu) ini dibierikan selama 3 Bulan sebesar Rp. 900.000 setiap KPM.
Penetapan penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah desa dengan memperhatikan ketentuan dan kriteria yang berlaku. Adapun prioritas penerima BLT-DD tahun ini diberikan kepada warga penyandang disabilitas serta masyarakat dengan keterbelakangan mental yang membutuhkan perhatian dan dukungan dari pemerintah desa.
Kegiatan penyaluran berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta dihadiri oleh perangkat desa, BPD, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait lainnya. Pemerintah Desa Jatisari memastikan proses penyaluran dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan penuh tanggung jawab.
Melalui program BLT Dana Desa ini, Pemerintah Desa Jatisari berharap bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat serta menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang membutuhkan perhatian khusus.
Pemerintah Desa Jatisari berkomitmen untuk terus menjalankan program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya kesejahteraan dan pemerataan bantuan bagi seluruh warga Desa Jatisari.