PEMERINTAH DESA JATISARI MENGAJAK WARGA UNTUK AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
760
Jatisari, 03 Juni 2025 - Pemerintah Desa Jatisari bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengajak seluruh warga untuk segera melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mendukung transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
Kepala Desa Jatisari, Bapak Narsim, mengatakan bahwa program ini merupakan langkah maju untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang membutuhkan identitas resmi. “Dengan IKD, warga tidak perlu lagi membawa KTP fisik ke mana-mana. Cukup dengan ponsel, data identitas sudah bisa diakses secara digital,” ujarnya.
Apa itu IKD? Identitas Kependudukan Digital adalah bentuk digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” milik Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini memungkinkan pengguna menyimpan dan menampilkan data KTP, KK, hingga NPWP secara aman di smartphone.
Manfaat IKD: ✅ Praktis, bisa diakses kapan saja lewat HP ✅ Aman, data tersimpan secara digital ✅ Mendukung layanan publik berbasis digital ✅ Tidak perlu lagi fotokopi KTP untuk banyak keperluan
Persyaratan:
Sudah memiliki KTP-elektronik
Memiliki HP Android
Memiliki Email dan No HP aktif
Jadwal Pendaftaran IKD di Desa Jatisari: ????️ Senin - Jum'at ???? Balai Desa Jatisari ⏰ 08.00 - 14.00
Warga yang mendaftar akan dibantu oleh Operator Desa untuk proses aktivasi aplikasi IKD. Diharapkan seluruh warga Desa Jatisari yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya.
Pemerintah Desa juga mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan data pribadi selama menggunakan aplikasi IKD.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi perangkat desa atau datang langsung ke kantor desa.